(0293) 326945 | 1301 [email protected]

STRUKTUR ORGANISASI

 

ANALISA JABATAN

Dekan

Wewenang:

  1. Menilai kerja dosen dan staff di unit kerjanya.
  2. Menentukan program kerja fakultas.
  3. Menetapkan kegiatan-kegiatan yang menunjang pengembangan fakultas.
  4. Menjalin kerjasama dalam berbagai bidang dengan berbagai pihak untuk kemajuan dan pengembangan fakultas.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
    program kerja fakultas

Tanggung Jawab

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja Fakultas.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  4. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan
  5. Memimpin, mengarahkan, dan mengembangkan seluruh program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas
  6. Menjamin mutu akademik melalui pengawasan kurikulum, proses pembelajaran, dan evaluasi
Wakil Dekan

Wewenang:

  1. Membantu Dekan dalam menentukan program kerja bidang akademik.
  2. Membantu Dekan dalam menentukan program kerja bidang keuangan dan asset.
  3. Membantu Dekan dalam menentukan program kerja bidang kemahasiswaan.
  4. Membantu Dekan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Tanggung Jawab

  1. Membina dosen dalam peningkatan kualifikasi, publikasi, dan karya ilmiah
  2. Mengelola tata kelola administrasi fakultas secara efektif dan efisien
  3. Mengatur penggunaan anggaran, sarana, dan prasarana fakultas
  4. Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan fakultas
  5. Membina, mengawasi, dan mendukung pengembangan organisasi mahasiswa
  6. Mengelola layanan kesejahteraan, minat bakat, serta pengembangan prestasi mahasiswa
  7. Menjalin hubungan baik dengan alumni untuk mendukung pengembangan fakultas
Kaprodi

Wewenang:

  1.  Menilai kinerja dosen
  2. Mengatur penjadwalan dosen pengampu mata
    kuliah berdasarkan kesesuaian antara bidang
    ilmu dengan mata kuliah yang diampu
  3. Menyusun spesifikasi program studi/bagian dan
    kompetensi lulusan
  4. Mengembangkan kurikulum program studi
  5. Menetapkan dosen pembimbing tugas akhir

Tanggung Jawab

  1. Bertanggung jawab atas kinerja akademik dosen
  2. Bertanggung jawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja program studi/bagian
  3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pengembangan kurikulum
  4. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan kegiatan
Sekretaris Program Studi

Wewenang:

  1. Mengatur penjadwalan dosen pengampu mata kuliah berdasarkan kesesuaian antara bidang ilmu dengan mata kuliah yang diampu
  2. Menyusun spesifikasi program studi/bagian dan kompetensi lulusan
  3. Mengembangkan kurikulum program studi
  4. Menetapkan dosen pembimbing tugas akhir

Tanggung Jawab

  1. Bertanggungjawab atas kinerja akademik dosen
  2. Bertanggungjawab atas tersusun dan terlaksananya program kerja program studi
  3. Bertanggungjawab atas terlaksananya pengembangan kurikulum
  4. Bertanggungjawab dalam menyusun laporan kegiatan