(0293) 326945 | 1301 [email protected]
KONSOLIDASI DAN PENGESAHAN UU KM FKIP UNIMMA
July 22, 2026

Humas FKIP

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi dan Harmonisasi Undang-Undang Keluarga Mahasiswa (UU KM) FKIP UNIMMA pada Sabtu, 17 Januari 2026, bertempat di Kampus 1 UNIMMA, Ruang B18. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Regulasi Organisasi Kemahasiswaan FKIP” dan dihadiri oleh pimpinan organisasi kemahasiswaan FKIP UNIMMA, di antaranya DPM FKIP, BEM FKIP, IMM KOMKIP, HIMA BK, HMJ PGPAUD, dan HMJ PGSD.

Kegiatan dibuka oleh Anifa Sukma selaku Ketua Umum DPM FKIP UNIMMA periode 2025/2026. Dalam sambutannya, Anifa menyampaikan bahwa UU KM FKIP merupakan regulasi yang mulai dirancang pada periode sebelumnya setelah organisasi kemahasiswaan FKIP kembali bangkit dan mulai menjalankan roda kelembagaan. Ia berharap UU KM FKIP UNIMMA dapat menjadi landasan aturan yang mampu memberikan arah dan kepastian dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan serta ditaati oleh seluruh warga FKIP UNIMMA.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat dasar hukum organisasi kemahasiswaan sekaligus menyelaraskan regulasi agar lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan mahasiswa saat ini. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kritik, serta saran terhadap substansi UU KM FKIP UNIMMA. Proses pembahasan berlangsung secara demokratis, terbuka, dan mengedepankan musyawarah mufakat sehingga menghasilkan kesepakatan bersama terkait regulasi organisasi kemahasiswaan di lingkungan FKIP UNIMMA.

Berdasarkan hasil sidang, peserta menyepakati dan mengesahkan UU KM FKIP UNIMMA Tahun 2026 sebagai landasan hukum resmi bagi seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FKIP UNIMMA. Selain itu, disepakati pula hasil konsolidasi dan harmonisasi pasal-pasal UU KM, serta mandat kepada DPM FKIP UNIMMA untuk melakukan pengawalan, sosialisasi, dan tindak lanjut atas implementasi UU KM FKIP Tahun 2026. Seluruh organisasi kemahasiswaan FKIP UNIMMA juga didorong untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan regulasi yang telah disahkan.

Dengan disahkannya UU KM FKIP UNIMMA Tahun 2026, diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan bersama yang dipatuhi oleh seluruh warga FKIP UNIMMA dalam menjalankan kehidupan organisasi kemahasiswaan. Keberadaan UU KM diharapkan mampu menciptakan tata kelola organisasi yang lebih tertib, sinergis, demokratis, dan progresif, sekaligus menjadi pijakan dalam mewujudkan kelembagaan mahasiswa FKIP UNIMMA yang lebih kuat dan berkelanjutan.